Pusat Bantuan
Panduan lengkap untuk menggunakan layanan Cek Registrasi Nomor Seluler milik Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Tentang Layanan
Apa Itu Cek Registrasi Nomor?
Cek Registrasi Nomor adalah layanan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia yang memungkinkan masyarakat untuk memeriksa berapa banyak nomor seluler yang terdaftar menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) mereka.
Layanan ini dirancang untuk membantu warga negara Indonesia memastikan tidak ada penyalahgunaan identitas mereka dalam pendaftaran nomor seluler, sekaligus memberikan kemampuan untuk memblokir nomor yang tidak dikenali.
Yang Bisa Anda Lakukan
- check_circle Melihat semua nomor seluler yang terdaftar atas NIK Anda
- check_circle Mengetahui operator mana yang mendaftarkan nomor tersebut
- check_circle Mengajukan pemblokiran nomor yang tidak Anda kenali
- check_circle Melacak status tiket pemblokiran yang telah diajukan
Panduan Registrasi Biometrik
Untuk menjamin keamanan data dan mencegah penyalahgunaan NIK, pemerintah mewajibkan seluruh pelanggan telekomunikasi untuk melakukan verifikasi wajah (biometrik) melalui platform resmi masing-masing operator seluler.
Pilih Salah Satu Operator Yang Anda Gunakan
Langkah Demi Langkah
Cara Menggunakan Layanan
Ikuti langkah berikut untuk mengecek nomor seluler terdaftar atas NIK Anda.
Buka Halaman Masuk
Akses portal dan klik tombol "Masuk" untuk memulai proses verifikasi.
Masukkan NIK & HP
Masukkan NIK (16 digit) dan nomor HP aktif untuk menerima kode OTP.
Verifikasi OTP
Masukkan kode OTP 6 digit yang dikirim via SMS ke nomor HP Anda.
Lihat Nomor Terdaftar
Lihat daftar nomor seluler terdaftar atas NIK Anda, per operator.
Ajukan Pemblokiran
Blokir nomor yang tidak dikenal secara resmi melalui sistem.
Informasi Penting
Yang Perlu Anda Ketahui
Hal-hal penting terkait keamanan, privasi, dan ketentuan layanan.
Data Ditampilkan Masked
Nomor ditampilkan dalam format terbatas (contoh: 08xx-xxxx-1234) untuk keamanan data Anda.
Tidak Ada Penyimpanan Data
NIK dan nomor telepon Anda tidak disimpan oleh sistem ini. Sesuai dengan UU PDP.
Batas Kuota Akses
Terdapat batasan jumlah pengecekan dalam periode tertentu untuk mencegah penyalahgunaan.
Dukungan Tersedia
Hubungi call center 159 atau email info@komdigi.go.id untuk bantuan lebih lanjut.
Persyaratan
Syarat Menggunakan Layanan
NIK Valid
Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit yang valid dan terdaftar di Dukcapil.
Nomor HP Aktif
Nomor HP yang masih aktif dan terdaftar atas NIK Anda untuk menerima kode OTP.
Biometrik Terdaftar
Verifikasi wajah (biometrik) harus sudah selesai di portal resmi operator seluler.