Perlindungan Data Pribadi

Informasi mengenai UU PDP dan hak Anda sebagai pemilik data

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022

Tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

Apa itu UU PDP?

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) adalah regulasi yang mengatur pengumpulan, pengolahan, dan penyimpanan data pribadi warga negara Indonesia. UU ini memberikan perlindungan hukum bagi pemilik data dan menetapkan kewajiban bagi pengendali data.

Hak Anda Sebagai Subjek Data

Hak Informasi

Mengetahui data apa yang dikumpulkan dan bagaimana diproses

Hak Koreksi

Meminta perbaikan data yang tidak akurat

Hak Penghapusan

Meminta penghapusan data pribadi Anda

Hak Pembatasan

Membatasi pemrosesan data dalam kondisi tertentu

Hak Portabilitas

Mendapatkan salinan data dalam format terstruktur

Hak Keberatan

Menolak pemrosesan data untuk tujuan tertentu

Komitmen Kami

  • Data Minimization — Hanya memproses data yang benar-benar diperlukan
  • No Data at Rest — NIK dan nomor telepon tidak disimpan di sistem
  • Transparency — Alur data didokumentasikan dengan jelas
  • Audit-Ready — Siap untuk audit BSSN, BPK, dan internal

Pelaporan Pelanggaran Data

Jika Anda merasa terdapat pelanggaran terhadap data pribadi Anda, segera laporkan melalui Call Center 159 atau email info@komdigi.go.id.