verified_user Layanan resmi Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Pelajari Kebijakan →

Pelindungan Data Pribadi

Informasi mengenai UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan hak Anda sebagai pemilik data.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022

Tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)

Komitmen Pelindungan Data

Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia berkomitmen penuh untuk melindungi kerahasiaan dan keamanan informasi pribadi Anda. Layanan Cek Registrasi Nomor ini dioperasikan dengan kepatuhan mutlak terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Aturan ini memastikan bahwa data warga negara tidak disalahgunakan oleh pihak mana pun.

Hak Anda Sebagai Pemilik Data

Kami menghormati hak privasi Anda sebagai warga negara. Melalui undang-undang tersebut, negara memberikan jaminan bahwa Anda memiliki wewenang penuh atas data Anda, antara lain:

Hak Atas Informasi

Mengetahui secara transparan alasan dan tujuan penggunaan data Anda dalam sistem kami.

Hak Pembaruan Data

Meminta perbaikan atau penyesuaian apabila terdapat ketidakakuratan pada data Anda.

Hak Penghapusan

Meminta agar informasi pribadi Anda dihapus sepenuhnya dari sistem kami.

Hak Mengajukan Keberatan

Menolak penggunaan data apabila diproses tidak sesuai dengan ketentuan atau tujuan awal.

Prinsip Keamanan Sistem Kami

Guna memastikan keamanan optimal bagi masyarakat, kami menerapkan standar operasional yang ketat:

Pengumpulan Data Terbatas

Sistem hanya memproses informasi yang mutlak dibutuhkan untuk keperluan verifikasi nomor seluler. Tidak ada data ekstra yang direkam.

Data Tidak Disimpan Permanen

Sebagai bentuk perlindungan ekstra, NIK dan nomor telepon Anda otomatis terhapus dari memori sistem segera setelah proses pengecekan selesai.

Pengawasan Secara Berkala

Infrastruktur kami diawasi secara rutin oleh badan negara yang berwenang untuk memastikan tidak adanya celah keamanan siber.

Layanan Aduan Resmi

Jika Anda mendapati indikasi penyalahgunaan data pribadi yang berkaitan dengan layanan ini, kami menyediakan jalur pengaduan resmi. Anda dapat melaporkan hal tersebut melalui Call Center 159 atau surat elektronik ke info@komdigi.go.id.

Dasar Hukum

Regulasi Terkait

Aturan resmi yang mendasari layanan registrasi pelanggan telekomunikasi.

Berlaku Dokumen Aksi
2026
Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026
Pembatasan kepemilikan nomor seluler maksimal 3 nomor per NIK dan kewajiban validasi biometrik wajah (KYC).
17 Okt 2022
UU Nomor 27 Tahun 2022
Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagai landasan perlindungan dan kewajiban pengelola data.
21 Apr 2008
UU ITE & Perubahannya
Payung hukum utama untuk penyelenggaraan sistem elektronik dan instrumen penegakan hukum kejahatan siber.
10 Okt 2019
PP No. 71 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik secara andal dan aman.
24 Des 2013
UU No. 24 Tahun 2013
UU Administrasi Kependudukan yang mengatur fungsi NIK sebagai identitas tunggal warga negara.

Aksesibilitas

Ukuran Teks