Perlindungan Data Pribadi
Informasi mengenai UU PDP dan hak Anda sebagai pemilik data
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022
Tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
Apa itu UU PDP?
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) adalah regulasi yang mengatur pengumpulan, pengolahan, dan penyimpanan data pribadi warga negara Indonesia. UU ini memberikan perlindungan hukum bagi pemilik data dan menetapkan kewajiban bagi pengendali data.
Hak Anda Sebagai Subjek Data
Hak Informasi
Mengetahui data apa yang dikumpulkan dan bagaimana diproses
Hak Koreksi
Meminta perbaikan data yang tidak akurat
Hak Penghapusan
Meminta penghapusan data pribadi Anda
Hak Pembatasan
Membatasi pemrosesan data dalam kondisi tertentu
Hak Portabilitas
Mendapatkan salinan data dalam format terstruktur
Hak Keberatan
Menolak pemrosesan data untuk tujuan tertentu
Komitmen Kami
- Data Minimization — Hanya memproses data yang benar-benar diperlukan
- No Data at Rest — NIK dan nomor telepon tidak disimpan di sistem
- Transparency — Alur data didokumentasikan dengan jelas
- Audit-Ready — Siap untuk audit BSSN, BPK, dan internal
Pelaporan Pelanggaran Data
Jika Anda merasa terdapat pelanggaran terhadap data pribadi Anda, segera laporkan melalui Call Center 159 atau email info@komdigi.go.id.